Rupanya tulisan blog saya tentang produk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari BPJS Kesehatan masih berlanjut imbasnya sampai akhir tahun lalu. Di bulan Desember, Jakarta Post memuat sebuah artikel yang membahas manfaat dari JKN dari sudut pandang konsumen, dan nama saya termasuk yang menjadi referensi artikel tersebut. Memang sebelum artikel itu tayang, Mbak Sita dari Jakarta Post sudah sempat menghubungi saya dan meminta ijin untuk menggunakan tulisan saya di blog sebagai bahan artikelnya. Aneh juga rasanya membaca nama sendiri di dalam koran :D.
Nah, dalam tulisan blog kemarin juga ada komentar teman saya, Muty, yang penting untuk diketahui lebih jauh lagi tentang JKN dari BPJS Kesehatan. Muty mendapat informasi di bawah ini dari kelas Diploma Financial Planning dan presentasi Pak S. Budisuharto dari RS Siloam pada waktu inagurasi FBSB (Financial Planning Standards Board) 2014.
Oh ya, Muty sendiri adalah seorang independent financial planner yang sudah mendapatkan sertifikasi CFP (Certified Financial Planner), hal ini yang membuat saya makin percaya dengan penuturan dan pendapatnya mengenai JKN dan BPJS Kesehatan.
Ini nih tambahan informasi dari Muty:
Produk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memang memiliki kelebihan tersendiri, yaitu:
- Melaksanakan jaminan kesehatan secara nasional bagi seluruh rakyat
- Menanggung rawat inap & rawat jalan
- No underwriting, pasti masuk tanpa persyaratan rumit
- No pre-existing condition, histori kesehatan apapun tetap diterima
- Tidak ada batasan usia masuk, menerima bayi baru lahir sampai manula
- Bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, iurannya ringan di bawah Rp720.000,- per tahun. Bagi pekerja penerima upah, mengikuti ketentuan perhitungan tersendiri. Bagi fakir miskin dan yang tidak mampu akan menerima bantuan iuran dari pemerintah
- Tidak ada plafon biaya perawatan maksimal per tahun
Tapi ada juga keterbatasan dari JKN, yaitu:
- Sesudah menjadi anggota dan akan dirawat jalan/rawat inap, harus mengikuti prosedur pengecekan kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat I dulu (Puskesmas)
- Hanya menanggung obat generik
- Hanya berlaku di Indonesia, di fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang terbatas
- Dalam pelaksanaannya masih kurang nyaman (maksimal kelas perawatan di kelas I, banyak antrean, sistem yang belum sempurna, dll)
Lebih lanjut, untuk perlu atau tidak perlunya memiliki asuransi tambahan (swasta) di saat JKN sudah diwajibkan, begini menurut Muty:
“Menurut saya, jika memang mampu dan ingin mempertahankan kenyamanan di kelas perawatan yang lebih tinggi, boleh saja. Kalau ga mau/belum pakai asuransi tambahan dan mau bayar selisihnya sendiri, ya silakan juga :D. Hingga Desember 2014, ada 30 asuransi swasta yangsudah melakukan CoB (Coordination of Benefit) dengan BPJS Kesehatan, kok. Artinya, proses pembayaran jaminan kesehatan dilakukan oleh dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama.
Total manfaat dibatasi dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Ini kan sifatnya memang contract of indemnity, jumlah yang dibayarkan adalah senilai kerugian yang dialami, jadi kita gak boleh ngarep ambil untung mentang-mentang punya beberapa asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program JKN, selisihnya menjadi tanggung jawab asuransi tambahan sesuai dengan polis yang peserta miliki, atau peserta membayar sendiri dulu baru reimburse deh. Untuk pelayanan apa aja yang bisa memanfaatkan CoB, bisa tanya ke BPJS Kesehatan ya.
Untuk biaya obat, setahu saya JKN hanya mengganti klaim obat generik. Di luar itu, akan menjadi tanggungan peserta (bisa CoB dengan asuransi tambahan juga). Nah saran saya, kalo sedang rawat inap/rawat jalan, peserta harus berani nanya ke dokter dan suster tentang daftar obat yang tertulis di resep; apakah sesuai dengan diagnosanya, ditanggung JKN atau tidak, ada yang generik atau tidak. Pasien boleh minta ganti selama sesuai prosedur kok dan pokoknya pasien berhak rewel :)”
Jadi kapan kita harus mulai ikut JKN?
“Kalo menurut saya sih sekarang! Daftarnya kan bisa online, lalu sediakan waktu beberapa hari untuk antisipasi repot-repot sedikit :) Kemarin saya baru membaca artikel tentang masa berlaku kartu BPJS Kesehatan yang baru aktif 7 hari setelah pendaftaran. Nah loh, jadi ga bisa langsung dipakai dong? Hehehe.. Coba baca sendiri deh di link ini.”
“Ternyata banyak ditemukan kasus, begitu pasien mendaftar JKN, ia langsung memakainya buat klaim, tapi di bulan berikutnya menghilang gak bayar iuran lagi. Sudah sehat kembali, terus lupa kewajiban. Siapa tuh yang nakal? Harap diingat bahwa JKN ini sifatnya wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Kalau malas begitu, ntar pas sakit lagi ya bakal lebih repot, harus bayar iuran dan denda segala lho :))
Oh iya, saya sendiri masih nungguin proses pendaftaran JKN dan sudah punya asuransi swasta sebelumnya. Sebagai panduan, saya sudah unduh 2 file berikut dari situs BPJS Kesehatan:
Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan
FAQ seputar JKN dan BPJS KesehatanSemoga pelaksanaan JKN dan CoB-nya akan semakin membaik dan makin banyak yang terbantu ya. :)”
Jadi, menurut saya pribadi, kalau memang mampu mengikuti asuransi komersial, memang gak apa-apa untuk dilakukan. Tapi sebaiknya tetap ikut JKN meskipun sudah ‘bisa mengandalkan’ asuransi swasta. Kenapa? Selain karena wajib, dengan mengikuti JKN kita akan mendukung program nasional, dan dengan rutin membayar iuran, dana yang terkumpul itu bisa dipakai sebagai subsidi silang dengan pasien kurang mampu.
Mengutip dari artikel Jakarta Post, memang benar, JKN ini asuransi sosial lho, bukan komersial. Kalau kita gak memulai dari diri sendiri untuk mendukung program nasional, siapa dong yang akan mulai? Sudahkah kamu mendaftar JKN? Buat para pegawai swasta, ayo coba tanya dengan bagian HRD/Personalia, apakah asuransi kantor bisa CoB dengan JKN, dan kapan akan mendaftar JKN?
Sekalian, saya mau mengucapkan Selamat Tahun Baru 2015 untuk teman-teman dan semua yang sudah membaca tulisan ini. Semoga tahun 2015 akan menjadi tahun yang baik untuk kita semua. :)
Foto diambil dari sini.
Tentang JKN dan Asuransi Tambahan/Swasta….Banyak macam asuransi..Mampir juga ya di Asuransi Garda Oto, klikgardaoto.com, mygardaoto.com, gardaoto.com – salam-Tri
eh jadi yang biasa kita sebut BPJS itu ya JKN khan? *mumet =))
Iya, JKN itu produknya, BPJS Kesehatan itu badannya :))) Sama saja misalnya dengan “Asuransi Kesehatan C-Link” (misalnya), dari PT. C … begituuu :D
[…] saya yang sebelum ini, lagi-lagi membahas tentang JKN dari BPJS Kesehatan. Kali ini saya akan bahas hal lain yang ringan, […]
Kemaren udah daftar dikantor, tp belum dpt kartu ny… hihih
[…] Pemulihan dan Keluar Rumah Sakit Jadi sepanjang hari Kamis, ayah banyak berbaringnya dan belum bisa banyak makan (sempat muntah ketika mencoba makan pertama kali). Luka operasinya tidak nyeri, karena dibantu juga dengan obat-obatan (lewat infus), tapi efek samping dari obat itu, sempat gampang pusing dan mual. Akhirnya esok hari, di hari Jumat, obat infus itu diganti dokter (karena permintaan kami juga) dan diresepkan yang baru. Resep obat yang baru ini, saya yang urus ke bagian farmasi dan kasir, karena rupanya tipe obat itu tidak ditanggung oleh JKN BPJS, bersama dengan satu obat oles lainnya. Sepanjang ayah dirawat di rumah sakit, hanya satu kali ini saja lho kami harus membayar sendiri ke kasir, lain-lainnya tidak ada yang kami tanggung sendiri. Terpujilah JKN dari BPJS! (Silakan baca apa saja yang ditanggung JKN dari BPJS pada tulisan saya di sini.) […]
Wah semakin dalam deh pengetahuan saya Mbak. Saya beberapa waktu lalu lagi diskusi dengan kakak dan teman (hrd) mengenai program ini. Makasih infonya Mbak.
Senang bisa berguna :D Makasih yaa sudah komentar di sini ^^
Hallo mb natalia… kalo misalnya kakak saya mau membuatkan kartu bpjs untuk saya dan kedua orang tua lewat pemotongan gajinya setiap bulan kira-kira bisabga ya?? Makasihh
Hai Krizmee, kalau potong gaji berarti keanggotaannya lewat kantor? Gak bisa sih, logikanya pendaftaran oleh kantor hanya 1 orang saja yg bekerja di kantornya. Jadi orang tua harus daftar sendiri dan pembayarannya manual/transfer via atm saja. Begitu yaa sepengertian saya :)
Kak Natalia, saya mau tanya. Ayah saya sedang dirawat di rumah sakit dengan jaminan BPJS dan akan operasi ulang pemasangan kembali tempurung kepalanya sehabis pengangkatan tumor di otak. Kami disuruh dari rumah sakit membeli plat untuk penutupannya seharga 6 juta. Apakah itu tidak ditanggung BPJS ya, Kak?
Untuk alat-alat memang ada yang tidak ditanggung BPJS, tapi secara rinci, baiknya tanya langsung ke RS/BPJS di sana ya Rivi. Karena saya tidak punya daftar lengkapnya. Semoga membantu ya :)
Mbak natalie,sy ktp jawa tengah,tp sy bekerja dijakarta,baru mau daftar bpjs di kampung,karna dari kantor tidak mendapat asuransi apapun,apakah bpjs tersebut bisa digunakan untuk berobat di jakarta?mohon bantu penjelasanya yah?mksh
Wah kok bisa dari kantor tidak memberi fasilitas? Harusnya dari kantor ada lho ketentuan memberi fasilitas jaminan kesehatan kepada karyawan.
Kalau untuk keadaan darurat, prinsipnya bisa, tapi kalau untuk rawat jalan ada batasannya. Dan lebih baik pakai surat keterangan pindah domisili. Coba baca2 lagi di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/04/kartu-bpjs-bisa-digunakan-di-provinsi-lain.html
Makasi buk atas infonya! Mau nanyak, apa sekarang masih bisa sesegera itu menggunakan bpjsnya? Karna tadi saya tanyak ke salH satu RS yg menerima bpjs , minimal kepesertaan 2/3 bulan? Baru bisa ditanggung?gimana itu mbak? Jadi sedih deh😧
Halo Mas, dulu memang bisa secepat itu, tapi sekarang memang sudah berubah, benar harus 2-3 bulan dulu menjadi anggota baru bisa menikmati fasilitasnya. Duh semoga segera bisa ikut merasakan manfaat JKN ya…